Minggu, 16 Mei 2021

Menularkan Kebaikan melalui JKN

Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Kotawaringin Timur akan mendaftarkan semua penduduk yang belum terkaver Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tanpa memandang status sosial. Iuran bagi warga mampu maupun warga miskin akan ditanggung anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). 

Pemkab Kotawaringin Timur dikejar waktu untuk mencapai target Universal Health Coverage (UHC) per 1 November 2018. Beragam upaya dilakukan. Mulai dari integrasi jamkesda ke dalam JKN, penerbitan Instruksi Bupati Kotawaringin Timur Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan, dan menyiapkan Peraturan Daerah Kotawaringin Timur tentang JKN yang Dibiayai oleh APBD.

Sejak awal 2017, Pemkab Kotawaringin Timur berupaya mengintegrasikan 24 ribu peserta program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ke dalam program JKN. Namun, proses integrasi tersendat karena proses verifikasi warga miskin berjalan lambat. Hingga akhir Juli 2018, hanya 6.000-an peserta Jamkesda yang terintegrasi JKN.   

Selain integrasi JKN, Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi menerbitkan Instruksi Bupati Kotawaringin Timur Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Isinya, bupati menginstruksikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kotawaringin Timur untuk mensyaratkan kepesertaan JKN bagi badan usaha yang melakukan proses perizinan terkait usaha dan perpanjangan izin terkait usaha. Artinya, seluruh badan usaha wajib mendaftarkan pekerja beserta anggota keluarga ke dalam JKN.

”Langkah-langkah di atas sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mencapai target UHC per 1 November 2018,” kata Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi di Sampit.

Kenyataannya, masih banyak warga yang belum terkaver JKN. Data BPJS Kesehatan Cabang Sampit tercatat, penduduk Kotawaringin Timur yang belum terdaftar JKN per 31 Juli 2018 mencapai 93.729 jiwa atau 22,89 persen dari total penduduk 409.502 jiwa. Sedangkan yang sudah menjadi peserta JKN 315.773 jiwa atau 77,11 persen. Untuk mencapai UHC, minimal 95 persen penduduk harus  terkaver JKN.  

Melihat masih banyak masyarakat yang belum terkaver JKN, DPRD Kotawaringin Timur tak tinggal diam. Legislatif berinisiatif menyusun Peraturan Daerah tentang JKN yang Dibiayai oleh APBD. Dengan peraturan ini, nantinya Pemkab Kotawaringin Timur tidak perlu lagi memandang status sosial dalam menyalurkan dana penerima bantuan iuran (PBI) program JKN. Bagi warga ekonomi menengah atas yang belum terdaftar, diperbolehkan menjadi peserta PBI dengan layanan kelas III.   

”Tak perlu verifikasi warga miskin lagi. Kami ingin menyediakan regulasi sesederhana mungkin. Kalau si kaya mau layanan kelas III, boleh saja masuk peserta PBI yang dibiayai pemkab. Tapi kalau tidak mau kelas III, harus daftar sendiri di kelas I atau kelas II`. Jadi, tak ada alasan lagi tidak ikut JKN,” kata Ketua Badan Legislasi DPRD Kotawaringin Timur Dadang H Syamsu, Kamis (23/8/2018).       

Perda tersebut menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun rencana kebijakan pembiayaan JKN. Tujuannya, agar tersedia dana iuran pembiayaan program JKN bagi penduduk di Kabupaten Kotawaringin Timur yang dibiayai oleh APBD dengan jumlah tercukupi, serta tersalurkan secara adil dan merata.     

Ada tiga persyaratan penerima program ini. Penduduk yang diusulkan pemda sebagai peserta JKN harus memiliki kartu KK dan/atau KTP elektronik, bukan penerima upah, dan belum terdaftar sebagai peserta JKN. Perda ini telah rampung dibahas oleh DPRD. ”Kami optimis perda ini bisa ditetapkan dan dilaksanakan pada awal September 2018,” ucap Dadang H Syamsu.   

Komitmen Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur untuk ikut menjaga keberlangsungan program JKN tidak hanya dengan mendaftarkan semua masyarakat, tapi juga membiayai iurannya. Tahun 2019, pemerintah daerah akan menganggarkan lebih dari Rp 24,6 miliar untuk penerima bantuan iuran (PBI). Ini bisa mengkaver iuran lebih dari 89 ribu jiwa dengan asumsi iuran Rp 23 ribu per jiwa per bulan.   

”Ini sebagai bentuk dukungan nyata pemda untuk ikut bergotong royong membiayai JKN, agar semua tertolong. Kami ingin menularkan kebaikan melalui program JKN,” kata Dadang.     

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kotawaringin Timur juga telah bergerak, meski peraturan daerah belum ditetapkan dan diundangkan. Sosialisasi dan pendataan calon peserta telah dilakukan hingga ke desa-desa. Tujuannya, setelah perda ditetapkan dan dilaksanakan, program JKN yang dibiayai oleh APBD bisa langsung berjalan. Dengan cara di atas, dinkes yakin target UHC pada 1 November 2018 bisa tercapai.  

Meski perda telah disiapkan dan pendataan telah dilakukan, ternyata masih ada kekhawatiran dalam mencapai target UHC akhir tahun 2018. Banyak penduduk yang belum memiliki KTP elektronik, terutama yang tinggal di pelosok. Padahal, KTP menjadi syarat mutlak menjadi peserta JKN.  

Dari total 283.000 penduduk wajib KTP, masih ada 10 persen yang belum punya dokumen kependudukan. Masalah ini pun direspon Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur dengan melakukan perekaman KTP elektronik ke kantor-kantor desa. Bahkan petugas rela datang ke rumah warga yang sedang sakit.    

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotim Agus Suryo Wahyudi optimis perekaman KTP bisa segera dirampungkan. Dalam sehari, disdukcapil dapat melakukan perekaman 150 hingga 300 KTP dengan menggunakan metode jemput bola ke desa-desa. Melalui metode tersebut, petugas juga memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya memiliki KTP, terutama untuk kepengurusan jaminan kesehatan.    

Pertumbuhan peserta JKN pun diiringi dengan perbaikan fasilitas kesehatan di 20 puskesmas yang tersebar di 17 kecamatan. Sebagai contoh, dinkes menjadikan Puskesmas Parenggean sebagai Rumah Sakit Pratama.

RSUD dr Murjani Sampit juga tak lepas dari sentuhan pembangunan. Tahun 2018, Pemkab Kotawaringin Timur menganggarkan dana Rp 149,8 miliar untuk pembangunan gedung bedah sentral dan pelayanan terpadu.    

Wakil Direktur RSUD dr Murjani Sampit dr Yudha menerangkan, proyek tersebut terdiri dari dua gedung yang terkoneksi. Gedung RSUD pada bagian depan akan difungsikan sebagai gedung pelayanan terpadu. Pada lantai satu untuk lahan parkir, lantai dua untuk lobby utama rawat jalan, lantai tiga dan lantai empat difungsikan sebagai ruang poliklinik, dan lantai lima difungsikan sebagai rawat inap serta very important person (VIP) dan very very important person (VVIP).

Sementara, untuk gedung kedua yang merupakan instalasi bedah sentral yang nantinya pada lantai 1 difungsikan sebagai ruang radiologi dan bank darah. Lantai 2 difungsikan sebagai Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan ruang laboratorium, lantai 3 ruang Intensive Care Unit (ICU) dan ruang Hemodialisa (cuci darah) dan lantai 4 difungsikan sebagai gedung bedah sentral dan ruang sterilisasi sentral.  Pembangunan fasilitas ini dilakukan seiring meningkatnya jumlah kunjungan pasien rawat jalan maupun rawat inap di era JKN.

Tidak hanya pemerintah daerah yang punya komitmen menjaga sustainibilitas JKN. Aliansi Penggerak Industri Usaha Mirko Kecil dan Menengah (API-UMKM) Kotawaringin Timur juga ikut mendorong 200 anggotanya menjadi peserta JKN. Dengan ikut JKN, karyawan yang sakit ditanggung JKN. Pengeluaran pelaku UMKM untuk kesehatan karyawan pun menjadi lebih terukur.   

”Iuran yang harus dibayarkan tidak besar jika dibandingkan dengan manfaatnya. Dengan mengeluarkan sedikit uang layaknya sedekah, peserta JKN ikut andil menularkan kebaikan untuk berjuta sesama,” ujar Ketua API-UMKM Kotawaringin Timur Ahmad Sofyan, Jumat (24/8).      

Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sampit Adrielona mengatakan, pemerintah daerah punya peran penting dalam menjaga sustainibilitas program JKN. Di antaranya, memperluas cakupan kepesertaan, peningkatan kualitas pelayanan, dan peningkatan kepatuhan.     

”Dukungan tersebut sudah terasa di sejumlah daerah, termasuk Kotawaringin Timur. Kami melihat Pemkab Kotawaringin Timur punya komitmen besar dalam upaya memperluas cakupan kepesertaan dengan memastikan seluruh penduduknya menjadi peserta JKN,” ujar Adrielona kepada Radar Sampit, Senin (22/8).  

Dia menerangkan, BPJS Kesehatan Cabang Sampit membawahi lima kabupaten, yakni Kotawaringin Timur, Seruyan, Kotawaringin Barat, Lamandau, dan Sukamara. Hingga 31 Juli 2018, jumlah peserta JKN di Kabupaten Kotawaringin Timur 315.773 jiwa atau 77,11 persen dari total jumlah penduduk, Kotawaringin Barat 180.181 jiwa (73,09 %), Lamandau 61.804 jiwa (77,52 %), Seruyan 106.380 jiwa (73,50 %), dan Sukamara 39.952 jiwa (67,07 %).   

Adrielona berharap kabupaten lain bisa melakukan terobosan-terobosan seperti Kabupaten Kotawaringin Timur dalam mencapai target UHC. Badan usaha skala besar, UMKM, dan semua masyarakat peserta mandiri juga diminta ikut berperan dalam menjaga keberlangsungan JKN dengan tertib iuran. (***)

=========

Catatan: Artikel ini pernah diterbitkan di Radar Sampit edisi 27 Agustus 2018 dan meraih juara 1 dalam Lomba Karya Jurnalistik BPJS Kesehatan 2018


Tidak ada komentar:

Posting Komentar