Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur akan mendaftarkan semua
penduduk yang belum terkaver Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tanpa memandang
status sosial. Iuran bagi warga mampu maupun warga miskin akan ditanggung anggaran
pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Pemkab Kotawaringin Timur dikejar
waktu untuk mencapai target Universal
Health Coverage (UHC) per 1 November 2018. Beragam upaya dilakukan. Mulai
dari integrasi jamkesda ke dalam JKN, penerbitan Instruksi Bupati Kotawaringin
Timur Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan
Kesehatan, dan menyiapkan Peraturan Daerah Kotawaringin Timur tentang JKN yang
Dibiayai oleh APBD.
Sejak awal 2017, Pemkab Kotawaringin
Timur berupaya mengintegrasikan 24 ribu peserta program Jaminan Kesehatan
Daerah (Jamkesda) ke dalam program JKN. Namun, proses integrasi tersendat
karena proses verifikasi warga miskin berjalan lambat. Hingga akhir Juli 2018, hanya
6.000-an peserta Jamkesda yang terintegrasi JKN.
Selain integrasi JKN, Bupati
Kotawaringin Timur Supian Hadi menerbitkan Instruksi Bupati Kotawaringin Timur
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan
Kesehatan. Isinya, bupati menginstruksikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kotawaringin Timur untuk mensyaratkan kepesertaan JKN bagi
badan usaha yang melakukan proses perizinan terkait usaha dan perpanjangan izin
terkait usaha. Artinya, seluruh badan usaha wajib mendaftarkan pekerja beserta
anggota keluarga ke dalam JKN.
”Langkah-langkah di atas sebagai upaya
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mencapai target UHC per 1 November
2018,” kata Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi di Sampit.
Kenyataannya, masih banyak warga yang
belum terkaver JKN. Data BPJS Kesehatan Cabang Sampit tercatat, penduduk
Kotawaringin Timur yang belum terdaftar JKN per 31 Juli 2018 mencapai 93.729
jiwa atau 22,89 persen dari total penduduk 409.502 jiwa. Sedangkan yang sudah
menjadi peserta JKN 315.773 jiwa atau 77,11 persen. Untuk mencapai UHC, minimal
95 persen penduduk harus terkaver JKN.
Melihat masih banyak masyarakat yang
belum terkaver JKN, DPRD Kotawaringin Timur tak tinggal diam. Legislatif berinisiatif
menyusun Peraturan Daerah tentang JKN yang Dibiayai oleh APBD. Dengan peraturan
ini, nantinya Pemkab Kotawaringin Timur tidak perlu lagi memandang status
sosial dalam menyalurkan dana penerima bantuan iuran (PBI) program JKN. Bagi
warga ekonomi menengah atas yang belum terdaftar, diperbolehkan menjadi peserta
PBI dengan layanan kelas III.
”Tak perlu verifikasi warga miskin
lagi. Kami ingin menyediakan regulasi sesederhana mungkin. Kalau si kaya mau
layanan kelas III, boleh saja masuk peserta PBI yang dibiayai pemkab. Tapi
kalau tidak mau kelas III, harus daftar sendiri di kelas I atau kelas II`. Jadi,
tak ada alasan lagi tidak ikut JKN,” kata Ketua Badan Legislasi DPRD
Kotawaringin Timur Dadang H Syamsu, Kamis (23/8/2018).
Perda tersebut menjadi acuan bagi
pemerintah daerah dalam menyusun rencana kebijakan pembiayaan JKN. Tujuannya,
agar tersedia dana iuran pembiayaan program JKN bagi penduduk di Kabupaten
Kotawaringin Timur yang dibiayai oleh APBD dengan jumlah tercukupi, serta
tersalurkan secara adil dan merata.
Ada tiga persyaratan penerima program
ini. Penduduk yang diusulkan pemda sebagai peserta JKN harus memiliki kartu KK
dan/atau KTP elektronik, bukan penerima upah, dan belum terdaftar sebagai
peserta JKN. Perda ini telah rampung dibahas oleh DPRD. ”Kami optimis perda ini
bisa ditetapkan dan dilaksanakan pada awal September 2018,” ucap Dadang H
Syamsu.
Komitmen Pemerintah Kabupaten
Kotawaringin Timur untuk ikut menjaga keberlangsungan program JKN tidak hanya dengan
mendaftarkan semua masyarakat, tapi juga membiayai iurannya. Tahun 2019, pemerintah
daerah akan menganggarkan lebih dari Rp 24,6 miliar untuk penerima bantuan
iuran (PBI). Ini bisa mengkaver iuran lebih dari 89 ribu jiwa dengan asumsi
iuran Rp 23 ribu per jiwa per bulan.
”Ini sebagai bentuk dukungan nyata
pemda untuk ikut bergotong royong membiayai JKN, agar semua tertolong. Kami
ingin menularkan kebaikan melalui program JKN,” kata Dadang.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kotawaringin
Timur juga telah bergerak, meski peraturan daerah belum ditetapkan dan
diundangkan. Sosialisasi dan pendataan calon peserta telah dilakukan hingga ke
desa-desa. Tujuannya, setelah perda ditetapkan dan dilaksanakan, program JKN
yang dibiayai oleh APBD bisa langsung berjalan. Dengan cara di atas, dinkes yakin
target UHC pada 1 November 2018 bisa tercapai.
Meski perda telah disiapkan dan pendataan
telah dilakukan, ternyata masih ada kekhawatiran dalam mencapai target UHC
akhir tahun 2018. Banyak penduduk yang belum memiliki KTP elektronik, terutama
yang tinggal di pelosok. Padahal, KTP menjadi syarat mutlak menjadi peserta
JKN.
Dari total 283.000 penduduk wajib KTP,
masih ada 10 persen yang belum punya dokumen kependudukan. Masalah ini pun direspon
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur dengan
melakukan perekaman KTP elektronik ke kantor-kantor desa. Bahkan petugas rela
datang ke rumah warga yang sedang sakit.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotim Agus Suryo Wahyudi optimis perekaman KTP
bisa segera dirampungkan. Dalam sehari, disdukcapil dapat melakukan perekaman
150 hingga 300 KTP dengan menggunakan metode jemput bola ke desa-desa. Melalui
metode tersebut, petugas juga memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang
pentingnya memiliki KTP, terutama untuk kepengurusan jaminan kesehatan.
Pertumbuhan peserta JKN pun diiringi
dengan perbaikan fasilitas kesehatan di 20 puskesmas yang tersebar di 17
kecamatan. Sebagai contoh, dinkes menjadikan Puskesmas Parenggean sebagai Rumah
Sakit Pratama.
RSUD dr Murjani Sampit juga tak lepas
dari sentuhan pembangunan. Tahun 2018, Pemkab Kotawaringin Timur menganggarkan
dana Rp 149,8 miliar untuk pembangunan gedung bedah sentral dan pelayanan
terpadu.
Wakil Direktur RSUD dr Murjani Sampit
dr Yudha menerangkan, proyek tersebut terdiri dari dua gedung yang terkoneksi.
Gedung RSUD pada bagian depan akan difungsikan sebagai gedung pelayanan
terpadu. Pada lantai satu untuk lahan parkir, lantai dua untuk lobby utama
rawat jalan, lantai tiga dan lantai empat difungsikan sebagai ruang poliklinik,
dan lantai lima difungsikan sebagai rawat inap serta very important person (VIP) dan very
very important person (VVIP).
Sementara, untuk gedung kedua yang
merupakan instalasi bedah sentral yang nantinya pada lantai 1 difungsikan
sebagai ruang radiologi dan bank darah. Lantai 2 difungsikan sebagai Instalasi
Gawat Darurat (IGD) dan ruang laboratorium, lantai 3 ruang Intensive Care Unit
(ICU) dan ruang Hemodialisa (cuci darah) dan lantai 4 difungsikan sebagai
gedung bedah sentral dan ruang sterilisasi sentral. Pembangunan fasilitas ini dilakukan seiring
meningkatnya jumlah kunjungan pasien rawat jalan maupun rawat inap di era JKN.
Tidak hanya pemerintah daerah yang
punya komitmen menjaga sustainibilitas JKN. Aliansi Penggerak Industri Usaha
Mirko Kecil dan Menengah (API-UMKM) Kotawaringin Timur juga ikut mendorong 200
anggotanya menjadi peserta JKN. Dengan ikut JKN, karyawan yang sakit ditanggung
JKN. Pengeluaran pelaku UMKM untuk kesehatan karyawan pun menjadi lebih
terukur.
”Iuran
yang harus dibayarkan tidak besar jika dibandingkan dengan manfaatnya. Dengan
mengeluarkan sedikit uang layaknya sedekah, peserta JKN ikut andil menularkan
kebaikan untuk berjuta sesama,” ujar Ketua API-UMKM Kotawaringin Timur Ahmad
Sofyan, Jumat (24/8).
Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan
Cabang Sampit Adrielona mengatakan, pemerintah daerah punya peran penting dalam
menjaga sustainibilitas program JKN. Di antaranya, memperluas cakupan
kepesertaan, peningkatan kualitas pelayanan, dan peningkatan kepatuhan.
”Dukungan tersebut sudah terasa di
sejumlah daerah, termasuk Kotawaringin Timur. Kami melihat Pemkab Kotawaringin
Timur punya komitmen besar dalam upaya memperluas cakupan kepesertaan dengan
memastikan seluruh penduduknya menjadi peserta JKN,” ujar Adrielona kepada
Radar Sampit, Senin (22/8).
Dia menerangkan, BPJS Kesehatan Cabang
Sampit membawahi lima kabupaten, yakni Kotawaringin Timur, Seruyan,
Kotawaringin Barat, Lamandau, dan Sukamara. Hingga 31 Juli 2018, jumlah peserta
JKN di Kabupaten Kotawaringin Timur 315.773 jiwa atau 77,11 persen dari total jumlah
penduduk, Kotawaringin Barat 180.181 jiwa (73,09 %), Lamandau 61.804 jiwa (77,52
%), Seruyan 106.380 jiwa (73,50 %), dan Sukamara 39.952 jiwa (67,07 %).
Adrielona berharap kabupaten lain bisa
melakukan terobosan-terobosan seperti Kabupaten Kotawaringin Timur dalam
mencapai target UHC. Badan usaha skala besar, UMKM, dan semua masyarakat peserta
mandiri juga diminta ikut berperan dalam menjaga keberlangsungan JKN dengan tertib iuran. (***)
=========
Catatan: Artikel ini pernah diterbitkan di Radar Sampit edisi 27 Agustus 2018 dan meraih juara 1 dalam Lomba Karya Jurnalistik BPJS Kesehatan 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar